Jabatan di RSD Madani Pekanbaru: Arnaldo Melawan, Nasib Ditentukan Kemendagri

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU, Polemik kepemimpinan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru memasuki babak baru yang semakin panas! Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat resmi yang mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru segera mengembalikan dr. Arnaldo Eka Putra, SpPD, ke kursi Direktur RSD Madani.
Surat bernomor 2280/2.3/02.03/SDK/2025, tertanggal 14 Februari 2025, menjadi sinyal tegas bahwa BKN telah mempertimbangkan usulan dari Pj Wali Kota Pekanbaru sebelumnya. Jika tidak ditindaklanjuti hingga 21 Maret 2025, pengangkatan kembali dr. Arnaldo terancam batal!
Menunggu Restu Kemendagri: Akankah Ada Kejutan Baru?
Meski BKN telah memberikan lampu hijau, keputusan akhir masih menunggu restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, SE, MM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim staf langsung ke Kemendagri untuk memastikan keputusan ini segera dieksekusi.
"Hari ini staf kami sudah ke Kemendagri untuk menyampaikan surat dari Pj Wali Kota. Jika disetujui, maka jabatan beliau sebagai Direktur RSD Madani akan segera dikembalikan," ujar Irwan.
Publik kini menanti, apakah Kemendagri akan mengukuhkan kembali posisi dr. Arnaldo atau justru menghadirkan kejutan baru dalam kisruh ini.
Dinamika Mutasi: Ada Apa di Balik Pemindahan dr. Arnaldo?
Pemindahan dr. Arnaldo dari posisi Direktur RSD Madani ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebelumnya sempat memicu gelombang tanda tanya. Banyak pihak menilai keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi menghambat perkembangan rumah sakit yang sedang mengalami kemajuan pesat.
Seorang pegawai RSD Madani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan dr. Arnaldo, berbagai inovasi layanan kesehatan telah diterapkan dengan baik.
"Beliau membawa banyak perubahan, terutama dalam pelayanan kepada pasien. Pemindahannya cukup mengagetkan banyak pihak," ujarnya.
Dengan tekanan dari BKN dan harapan publik yang tinggi, keputusan ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi juga tentang kredibilitas kebijakan di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.
Arnaldo Melawan, Laporkan Pj Wali Kota ke Kemendagri
Merasa tidak adil, Arnaldo membawa kasus ini ke Komisi I DPRD Pekanbaru dan melaporkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ke Kemendagri. Ia mengklaim bahwa hukumannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pelanggaran yang dituduhkan hanya kategori ringan, tetapi justru dikenakan sanksi berat.
Kemendagri Sebagai Penentu Akhir
Dengan adanya surat dari BKN, Pemko Pekanbaru telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan atas pengembalian jabatan dr. Arnaldo. Jika disetujui, ia akan segera kembali memimpin RSD Madani. Namun, jika Kemendagri menolak, polemik ini bisa semakin berkepanjangan dan membuka babak baru dalam drama politik birokrasi Pekanbaru.
Apakah dr. Arnaldo akan kembali ke posisinya, atau ada drama baru yang akan mencuat? Kita tunggu bersama perkembangan selanjutnya!.(*)
Editor: bro_news