GEGER! AMKK RESMI SURATI BK DAN KETUA DPRD MERANTI, AL-AMIN DIUJI, NASDEM DITANTANG BERSIKAP
Kasus Kematian MA di Hotel EVO Pekanbaru Masuk Jalur Pengaduan Etik. AMKK Tegaskan: “Etik dan Hukum Harus Dipisahkan, Jangan Ada Intervensi Politik!”
TINDAKTEGAS | MERANTI,(10/09/26) – Polemik meninggalnya seorang pria berinisial MA di Hotel EVO Pekanbaru kembali memasuki babak baru.
Kali ini, Aliansi Masyarakat Kawal Keadilan (AMKK) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tembusan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena AMKK meminta agar lembaga DPRD menjalankan mekanisme sesuai kewenangannya untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi dari aspek etik, terkait persoalan yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan mengenai peristiwa meninggalnya MA.
Dalam rangkaian pemberitaan mengenai kasus tersebut, nama Lianita Muharni, S.Pd (LM), anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai NasDem, turut disebut sebagai pihak yang berada dalam rangkaian peristiwa yang kemudian menjadi perhatian publik.
Namun AMKK memberikan penegasan keras:
Laporan kepada Badan Kehormatan bukan laporan pidana dan bukan pula upaya untuk memvonis siapa pun.
“ETIK JALAN DI JALURNYA, HUKUM JALAN DI JALURNYA!”
Ketua Aliansi Masyarakat Kawal Keadilan, Bobby Setiawan, mengatakan masyarakat harus mampu membedakan secara tegas antara persoalan hukum dan persoalan etik seorang pejabat publik.
Menurutnya, dua mekanisme tersebut memiliki ruang, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta serta bukti. Tetapi di sisi lain, jika terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi dari aspek etik, maka mekanisme etik juga harus berjalan,” tegas Bobby.
AMKK menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Badan Kehormatan mengadili perkara pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Sementara Badan Kehormatan memiliki ruang tersendiri untuk menjalankan fungsi kelembagaan terkait kode etik, kehormatan jabatan, tata tertib, serta marwah DPRD.
“Jangan dicampuradukkan. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta mekanisme bekerja sesuai jalurnya masing-masing,” ujar Bobby.
JUSTRU UNTUK MENJAGA PROSES HUKUM DARI INTERVENSI POLITIK
Menurut AMKK, salah satu alasan penting dilakukannya pemeriksaan melalui mekanisme etik adalah untuk memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan politik, organisasi, jabatan publik, dan proses penegakan hukum.
Bobby menilai, ketika sebuah perkara menjadi perhatian publik dan di dalamnya terdapat nama seorang pejabat publik yang memiliki latar belakang politik, maka proses hukum harus dijaga agar tetap independen.
“Justru tujuan kami jelas. Kami ingin proses hukum berjalan tanpa intervensi politik. Jangan sampai perkara hukum berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan karena ada jabatan atau kekuatan politik di belakangnya,” tegasnya.
AMKK menyatakan bahwa apabila persoalan etik memang berada dalam ruang kewenangan Badan Kehormatan, maka lembaga tersebut harus menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional.
Sementara proses hukum tetap harus berjalan secara mandiri.
“BIARKAN APH BEKERJA. BIARKAN HUKUM MENENTUKAN BERDASARKAN BUKTI. BK JALANKAN FUNGSI ETIK SESUAI KEWENANGANNYA.”
Menurut AMKK, pemisahan yang tegas antara dua mekanisme tersebut justru dapat memperkecil ruang munculnya dugaan intervensi kepentingan politik terhadap proses hukum.
AL-AMIN DIUJI, BK DPRD MERANTI AKAN JALANKAN FUNGSI ATAU DIAM?
Kini, sorotan publik mulai mengarah kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
AMKK mempertanyakan bagaimana tindak lanjut lembaga tersebut setelah menerima pengaduan masyarakat.
Sorotan juga tertuju kepada Al-Amin, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pertanyaan yang kini mengemuka:
Apakah BK DPRD Meranti akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan?
Atau pengaduan masyarakat tersebut hanya akan berhenti di meja administrasi?
AMKK meminta BK memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Bobby, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pengaduan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi.
“BK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD. Ketika muncul pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan seorang anggota DPRD dan telah menjadi perhatian publik, tentu masyarakat menunggu bagaimana BK menjalankan fungsi kelembagaannya,” katanya.
AMKK menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran etik, maka hasil tersebut juga penting untuk disampaikan secara proporsional.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan yang masuk dalam ruang pelanggaran etik, maka harus ada mekanisme dan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
AMKK: JANGAN ADA KESAN HUKUM DAN POLITIK BERCAMPUR
AMKK kembali menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
Menurut Bobby, aparat penegak hukum harus diberikan ruang penuh untuk bekerja berdasarkan fakta.
“Kami ingin semuanya terang. Tidak boleh ada intervensi politik, tidak boleh ada tekanan, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ujarnya.
AMKK juga menolak jika laporan kepada Badan Kehormatan kemudian dianggap sebagai upaya mengganggu proses hukum.
Justru sebaliknya, menurut mereka, mekanisme etik dan hukum dapat berjalan sesuai jalur masing-masing.
“Kami tidak meminta BK menentukan siapa yang bersalah secara pidana. Itu bukan kewenangan BK. Kami hanya meminta BK melihat dan menjalankan kewenangannya apabila terdapat persoalan etik yang memang perlu diperiksa,” tegas Bobby.
NASDEM MERANTI JUGA DITUNGGU: RONNY SAMUDRA AKAN BERSIKAP?
Selain BK DPRD Meranti, sorotan juga mengarah kepada struktur Partai NasDem di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelumnya, terdapat pernyataan dari pengurus DPW NasDem Riau yang meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menghormati proses hukum.
AMKK menyatakan bahwa prinsip tersebut harus dihormati.
Namun demikian, AMKK mempertanyakan apakah DPD Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan memberikan sikap organisasi terkait persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Pertanyaan kini diarahkan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Meranti, Ronny Samudra.
Apakah Ronny Samudra akan memberikan penjelasan kepada publik?
Apakah NasDem Meranti akan melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap kadernya?
Atau NasDem memilih diam dan hanya menunggu proses hukum?
Bobby menegaskan bahwa meminta partai melakukan evaluasi internal bukan berarti menyatakan seseorang bersalah secara pidana.
“Partai punya mekanisme organisasi. Hukum punya mekanisme sendiri. Kami meminta keduanya berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG
AMKK menilai, diamnya lembaga maupun organisasi politik dalam sebuah persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat dapat memunculkan berbagai spekulasi.
Karena itu, keterbukaan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
AMKK meminta BK DPRD Meranti memberikan kejelasan mengenai proses tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut.
Di sisi lain, Partai NasDem juga diminta menunjukkan sikap organisasi secara terbuka.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu mekanisme yang objektif juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tetapi kalau memang ditemukan pelanggaran, maka siapa pun harus bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Bobby.
KAMI DUKUNG APH, JANGAN ADA INTERVENSI!
AMKK menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara meninggalnya MA.
Mereka meminta proses dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan tekanan opini publik.
“Kami ingin keadilan berdasarkan bukti. Kami tidak ingin seseorang dihukum oleh opini. Tetapi kami juga tidak ingin jabatan dan kekuatan politik menjadi penghalang dalam proses pencarian kebenaran,” tegas Bobby.
Karena itu, AMKK menyatakan akan terus mengawal dua jalur tersebut.
JALUR PERTAMA: PROSES HUKUM
Diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
JALUR KEDUA: PROSES ETIK
Diharapkan berjalan melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini, setelah surat pengaduan resmi disampaikan, bola berada di tangan lembaga-lembaga terkait.
Apakah Ketua BK DPRD Meranti, Al-Amin, akan menjalankan fungsi dan kewenangannya?
Apakah BK DPRD Meranti akan membuka proses verifikasi dan klarifikasi?
Dan apakah Ketua DPD NasDem Meranti, Ronny Samudra, akhirnya akan menyampaikan sikap kepada masyarakat?
AMKK menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
“Kami tidak meminta BK mengadili perkara pidana. Kami meminta BK menjalankan tugas etiknya. Karena semakin jelas batas antara etik dan hukum, semakin kecil ruang bagi kepentingan politik untuk masuk dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.”
AMKK memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
“RAKYAT MENGAWAL, HUKUM HARUS BERJALAN, DAN KEADILAN TIDAK BOLEH TUNDUK PADA KEPENTINGAN POLITIK!”
Catatan redaksi: TINDAKTEGAS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BK DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al-Amin, Ronny Samudra, Lianita Muharni, Partai NasDem, serta pihak-pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(*)
Sumber: Tim | Red




