Dana Publik untuk Umroh: Kelebihan Bayar atau Dugaan Korupsi?
Skandal Umroh Pemprov Riau: Dugaan Kelebihan Bayar Rp600 Juta, KPK Gerebek Kantor Pejabat!

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Penyelenggaraan ibadah umroh bagi pegawai dan qori-qoriah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini berubah menjadi skandal panas! Dugaan kelebihan bayar hampir Rp600 juta semakin mencurigakan, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan menggeledah kantor-kantor penting di lingkungan Pemprov Riau.
Apakah ada permainan kotor di balik program umroh ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Penggeledahan KPK: Kebetulan atau Sinyal Kuat Korupsi?
KPK menggerebek Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dalam operasi yang mengejutkan publik. Yang lebih mencurigakan, penggeledahan ini terjadi tepat saat Kepala BPKAD berangkat umroh. Apakah ini hanya kebetulan, atau ada benang merah yang menghubungkan pejabat tersebut dengan dugaan skandal ini?
KPK membawa tiga koper berisi dokumen dari penggeledahan tersebut. Fakta ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyelenggaraan umroh ini.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Program umroh ini berada di bawah kendali Kepala Biro Kesra, Imron Rosyadi. Kini, publik menuntut jawaban:
- Apakah benar travel umroh yang digunakan memiliki hubungan khusus dengan pejabat tertentu termasuk Istana Tour & Travel Umroh?
- Jika ada kelebihan bayar, apakah Pemprov Riau siap mengembalikan dana tersebut?
- Mengapa mekanisme pengadaan jasa travel umroh ini terkesan tertutup?
Jika ditemukan penyimpangan, bukan hanya pengembalian dana yang harus dilakukan, tetapi juga proses hukum terhadap mereka yang terlibat!
Audit yang Diragukan, Tender atau Penunjukan Langsung?
Saat tim jutnalis mencoba klarifikasi melalui wa, Kepala inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP tidak merespon dan tidak mau diganggu, lebih tepatnya beliau tidak ada keterbukaan informasi publik dan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Inspektorat Riau wajib membuka hasil audit secara transparan. Publik berhak tahu apakah ada mekanisme yang dilanggar dalam pengadaan jasa umroh ini. Apakah ada praktik penunjukan langsung yang sarat kepentingan? Jika iya, maka praktik ini bisa menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi!
Kasus yang Menguji Integritas Pemprov Riau
Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik penyimpangan dana publik tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Apakah pejabat Pemprov Riau akan bertanggung jawab atas skandal ini, atau justru mencari celah untuk menghindar?
Publik menunggu tindakan tegas. Jika memang bersih, buktikan! Jika bersalah, hukum harus ditegakkan!. (*)
Rilis: bob_riau
Editor:red