Fenomena Hilangnya Miliaran Rupiah di Senama Nenek Kampar, Ketua KNPI Riau Murka: "Polisi Bermental Sambo!"

TINDAKTEGAS.COM | JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menyeret pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Kabupaten Kampar, Riau, semakin memanas. Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, dengan tegas menyebut adanya "Mafia Hukum" yang bermain di lingkungan Polres Kampar setelah kasus ini dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam konferensi pers di Hotel 888, Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin (2/2/2025), Yunus menumpahkan kegeramannya terhadap dugaan kecurangan yang terjadi. Ia bahkan menyebut aparat penegak hukum yang terlibat sebagai "oknum keparat" yang rakus dan telah menggadaikan keadilan demi kepentingan pribadi.
"Sudah jelas ada dua alat bukti lengkap, saksi, dan korban, tapi kasus ini malah dihentikan? Aparat hukum sekarang sudah nekat semua! Mayoritas otaknya rusak, terlalu sering makan uang haram! Mereka lebih tunduk pada cukong daripada membela rakyat kecil," tegas Yunus, hingga membalikkan meja di lobby hotel.
Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp 4 miliar oleh Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dan beberapa rekannya pada tahun 2020. Dana ini seharusnya digunakan untuk membayar donatur perjuangan tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III). Namun, uang tersebut justru raib tanpa jejak.
Polisi Bermental Sambo?
Ketua KNPI Riau menganggap keputusan Polres Kampar menghentikan penyidikan melalui SP3 pada 10 Januari 2022 sebagai bukti nyata bobroknya sistem penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Gila saja! Sudah ada laporan polisi sejak 19 Desember 2020, lengkap dengan alat bukti dan saksi, tapi mereka malah SP3! Ini bukti mental polisi-polisi kita masih kayak Sambo! Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, pasti langsung masuk penjara," ujarnya geram.
Atas dasar itu, advokat Juswari Umar Said dan Emil Salim dari tim hukum korban akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk membatalkan SP3 tersebut. Mereka bertekad membongkar kejanggalan dalam penyidikan yang diduga melibatkan permainan uang di balik layar.
Seruan ke Presiden Prabowo: "Copot Kapolda Riau dan Kapolres Kampar!"
Dalam orasinya, Yunus juga menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan menindak ketidakadilan yang terjadi di Riau.
"Tolong kami, Pak Presiden Prabowo! Bantu kami, Mas Wapres Gibran! Keadilan di Polres Kampar dan Polda Riau sudah mati! Kalau aparatnya tidak bisa lurus, copot saja Kapolda Riau dan Kapolres Kampar! Kalau ekornya busuk, kepalanya harus ditebas!" seru Yunus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak tanah mereka. Dengan semakin panasnya situasi, apakah keadilan akan berpihak pada rakyat kecil? Ataukah mafia hukum akan kembali menang?.(*)
Editor: Red