Komisi IV DPRD Pekanbaru Akan Panggil Pengelola Budiman Swalayan, Diduga Langgar Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Pekanbaru Akan Panggil Pengelola Budiman Swalayan, Diduga Langgar Izin Andalalin
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, st

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bakal memanggil pengelola Budiman Swalayan terkait dugaan pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Laporan masyarakat mengungkap bahwa swalayan tersebut diduga beroperasi tanpa izin Andalalin yang sah, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perizinan usaha.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menegaskan bahwa izin AMDAL dan Andalalin bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam tata kelola perizinan. "Tanpa izin ini, usaha berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan lalu lintas. Selain itu, izin ini juga menjadi dasar dalam penentuan kewajiban pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha kepada pemerintah," tegasnya saat ditemui di ruang Komisi IV.

Investigasi tim jurnalis dan masyarakat mengungkap fakta mengejutkan: banyak pelaku usaha di Pekanbaru yang masih mengabaikan AMDAL dan Andalalin. Meski Peraturan Daerah (Perda) terkait baru disahkan pada 2021, lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru membuat banyak pelanggaran terjadi. Pemerintah dinilai lalai dalam menegakkan aturan, sehingga para pelaku usaha berani beroperasi tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.

Ketua Tim Bob Riau mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Ronny Rachmad. "Kami sudah menyampaikan misi kami dan Alhamdulillah mendapat dukungan penuh. Kota Pekanbaru harus tertib secara administrasi, transparan, dan bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Bob Riau kepada awak media.

Langkah pemanggilan Budiman Swalayan oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru ini menjadi uji nyali bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Pekanbaru. Publik menanti ketegasan Pemko Pekanbaru dalam menindak para pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.(*)

Editor: Red