DPRD Siak Kecewa, Direktur BUMD Mangkir dari RDP Soal Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton

DPRD Siak Kecewa, Direktur BUMD Mangkir dari RDP Soal Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton

TINDAKTEGAS.COM | SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak memanggil dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Samudera Siak (SS), serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Buton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025).

Pemanggilan itu dilakukan guna membahas permasalahan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh Asisten II Hendrisan, Direktur PT SPS Bob Novitriansyah, dan Direktur PT SS Juprizal yang tak hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Sabar Sinaga, menyatakan kekecewaannya atas sikap direksi BUMD yang terkesan mengabaikan panggilan lembaga legislatif. Menurutnya, kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan dan persoalan yang tengah dihadapi di kawasan industri Tanjung Buton.

"Kami sudah mendapat informasi mengenai berbagai permasalahan di kawasan industri Tanjung Buton. BUMD ini milik pemerintah daerah, bukan perusahaan swasta. Seharusnya mereka patuh dan hadir memenuhi panggilan DPRD," tegas Sabar Sinaga.

Ia menilai absennya para direktur tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap tanggung jawab mereka.

"Kami undang tidak hadir, apa maksud mereka? Jangan sampai mereka mengabaikan panggilan rakyat. Kami ingin mengetahui perkembangan dan permasalahan yang ada, terutama terkait rekomendasi Pansus BUMD yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya," ungkapnya kesal.

Kekecewaan DPRD Siak semakin bertambah setelah mengetahui bahwa pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton sudah beralih dari PT SS ke KSOP tanpa adanya penjelasan yang transparan.

"Ini jelas kemunduran bagi PT SS. Bagaimana kelanjutannya? Kami harus tahu dan mereka harus bertanggung jawab kepada pemerintah," tegasnya.

Sabar Sinaga juga mengingatkan bahwa DPRD Siak sebelumnya telah mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait Pansus BUMD, salah satunya adalah mendorong keberlanjutan pengawasan terhadap BUMD oleh anggota DPRD periode 2024-2029.

"Seharusnya BUMD bisa memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bukan hanya menjadi beban dengan pengelolaan yang tidak profesional. Jangan cuma makan gaji buta, tapi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Ia pun mendesak Pemkab Siak agar lebih serius mengawasi kinerja BUMD. Menurutnya, pengelolaan yang buruk tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga menghambat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penciptaan lapangan kerja.

"Jangan sampai alih kelola ini menjadi 'kado pahit' bagi rakyat Kabupaten Siak diawal 2025," pungkasnya.(*)

Editor:bob_riau