APAK Desak Walikota Nonjobkan Kepala UPT TMPT Dishub Pekanbaru atas Dugaan Korupsi Rp 1,17 Miliar

" Terkait dugaan korupsi proyek tersebut telah memasuki tahap telaah di Kejati Riau. Status Non Job sementara jabatan Sarwono dinilai penting agar penyelidikan bisa berjalan tanpa intervensi.

APAK Desak Walikota Nonjobkan Kepala UPT TMPT Dishub Pekanbaru atas Dugaan Korupsi Rp 1,17 Miliar

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU, 25 Februari 2025 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Riau menegaskan sikapnya dalam mengawal dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada proyek perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Hari ini, APAK akan mengirim surat resmi kepada Wali Kota Pekanbaru terpilih, meminta agar Kepala UPT TMPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sarwono, dinonjobkan sementara guna memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut APAK, laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi proyek tersebut telah memasuki tahap telaah di Kejati Riau. Penghapusan sementara jabatan Sarwono dinilai penting agar penyelidikan bisa berjalan tanpa intervensi.

Dana Rp 1,17 Miliar Menguap, Ke Mana?

APAK mengungkap bahwa proyek perawatan halte bus TMP menggunakan dana BLUD sebesar Rp 1,17 miliar dari APBD Perubahan 2023, yang terbagi dalam enam paket pekerjaan masing-masing senilai Rp 195 juta. Proyek ini direncanakan berlangsung sejak November 2023 di enam titik strategis di Kota Pekanbaru, yakni:

- Jalan Imam Munandar

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan HR Soebrantas

- Jalan Soekarno-Hatta

- Jalan Hang Tuah

- Jalan Kaharuddin Nasution

Namun, hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut. APAK menilai ada indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ancaman Tak Surutkan Perjuangan

Belakangan, muncul pihak-pihak tak dikenal yang mencoba mengancam dan meminta agar investigasi terhadap Sarwono dihentikan. Namun, tekanan tersebut justru semakin membakar semangat APAK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak gentar dengan ancaman. Justru ini menjadi bukti bahwa ada sesuatu yang coba ditutup-tutupi. Kami tetap pada komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Bob Riau, Ketua Umum APAK.

Seruan Aksi Damai

Dalam waktu dekat, APAK bersama ratusan mahasiswa dan elemen ormas pemuda akan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Riau agar bekerja tanpa tekanan. Lokasi dan jadwal aksi dirahasiakan guna menghindari potensi intervensi dari pihak tertentu.

APAK juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana 4-20 tahun penjara.

* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara juga bisa dikenai pidana hingga 20 tahun.

- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 209 ayat (1).

- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang tata kelola BLUD.

"Hukum Tanpa Intervensi adalah Harga Mati"

APAK menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak transparan dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.

"Kami bersuara demi Riau yang bersih dari pejabat korup. Ini bukan sekadar tuntutan, ini adalah perlawanan terhadap budaya korupsi yang telah merusak negeri ini," tutup Bob Riau.

Aliansi ini menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk hari ini, tetapi demi masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.(*)

Editor: Red