Rekam Jejak Lama Kembali Disorot, Bupati Kampar Didesak Tegas: ASN Bermasalah Tak Boleh Dilindungi
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(5/4/26) – Kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kini membuka kembali catatan lama yang pernah menjadi sorotan publik.

ASN tersebut, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli di bidang hukum dan politik, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh korban atas dugaan penggelapan kendaraan. Dalam laporan resmi kepolisian, kendaraan yang awalnya disewa disebut tidak dikembalikan dan bahkan diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Namun perhatian publik tidak berhenti pada kasus ini saja.
Rekam Jejak Lama Kembali Muncul
Sejumlah sumber menyebut, yang bersangkutan bukan pertama kali menjadi sorotan. Saat masih menjabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namanya disebut-sebut pernah dikaitkan dengan dugaan persoalan tata kelola anggaran dan pengelolaan kegiatan.
Meski tidak semua berujung pada proses hukum terbuka, jejak tersebut dinilai menjadi bagian penting yang kini kembali dipertanyakan publik.
“Kalau dulu sudah pernah muncul isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan dan kewenangan, lalu sekarang muncul lagi kasus baru, ini bukan lagi kebetulan. Ini pola yang perlu ditelusuri,” ujar sumber yang memahami dinamika birokrasi daerah.
PP 94/2021: Bupati Tak Perlu Menunggu Proses Pidana
Dalam konteks kepegawaian, pemerintah daerah memiliki instrumen tegas melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Beberapa poin krusial:
- ASN wajib menjaga integritas dan tidak merugikan masyarakat
- ASN dilarang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan
- Pelanggaran dapat langsung ditindak melalui pemeriksaan internal
Artinya, Bupati Kampar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak harus menunggu hasil proses pidana untuk mengambil tindakan administratif.
Inspektorat & BKD Harus Bergerak, Bukan Menunggu
Sorotan kini mengarah ke Inspektorat dan BKD Kampar.
Publik menilai, kedua lembaga ini:
- Harus segera melakukan pemeriksaan internal
- Menggali apakah terdapat pelanggaran kode etik
- Memberikan rekomendasi sanksi
Jika terbukti, sanksi berat seperti:
- Pembebasan dari jabatan
- Hingga pemberhentian
bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari aturan yang ada.
Bupati Kampar Diuji: Tegas atau Membiarkan?
Situasi ini menempatkan Bupati Kampar pada titik krusial.
Di satu sisi, kasus hukum sedang berjalan.
Di sisi lain, tekanan publik terus meningkat, terlebih dengan munculnya kembali rekam jejak masa lalu yang belum sepenuhnya terjawab.
Pertanyaannya kini mengerucut:
???? Apakah Bupati akan mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas birokrasi?
???? Atau justru membiarkan isu ini berkembang tanpa tindakan nyata?
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini bukan lagi soal individu. Ini adalah soal pesan yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat.
Apakah:
- ASN yang bermasalah tetap bisa bertahan?
- Atau sistem benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan?
Karena dalam pemerintahan modern, satu hal yang tak bisa ditawar adalah:
integritas harus ditegakkan, terutama terhadap orang dalam sendiri.(*)
Editor: Bro




