Pemko Lakukan Pembiaran Pada UNPRI,PMP akan Lakukan Demo Besar Besaran Untuk Kawal Aturan
Pekanbaru(tindaktegas.com) - Pemuda Millenial Pekanbaru dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa ratusan massa ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas buruknya kinerja pimpinan DPMPTSP serta Satpol PP Kota Pekanbaru, khususnya Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda).Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PMP Teva Iris
"Kami menilai Pemerintah Kota Pekanbaru tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, sehingga maraknya bangunan tanpa izin masih bebas berdiri dan bahkan beroperasi.Seharusnya Pemko tidak boleh abai akan aturan yang ada.Apalagi pengabaian tersebut bisa berdampak dari kurangnya PAD daerah,"ujar Teva Iris.
“kami.sangat kecewa atas kejadian ini.Sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya pengawasan maka kami akan melakukan aksi protes.Saat ini bangunan tanpa izin masih berdiri kokoh, seolah kebal hukum.Seharusnya ini tidak boleh terjadi,tidak ada yang kebal hukum dinegara ini,"terang Teva Iris
PMP menganggap pembangunan gedung enam lantai Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang berada di Jalan H. Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di Kelurahan Tangkerang Timur, persis di depan Taman Rekreasi Alam Mayang dilaksanakan tanpa memenuhi aturan.Gedung tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Bahkan, berdasarkan Surat DPMPTSP Kota Pekanbaru Nomor: B 500.16.5/DPMPTSP-BPKPL/1500/2025, dinyatakan bahwa bangunan gedung enam lantai tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.
Adapun izin yang belum dipenuhi antara lain:
1. KRK (Keterangan Rencana Kota)
2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
3. Site plan atau gambar bangunan dari konsultan
4. Pail banjir
5. Dokumen UKL/UPL
6. AMDAL Lalin
Seperti yang tertuang dalam surat resmi DPMPTSP, sampai hari ini gedung tersebut belum memiliki kelengkapan izin.
Tak hanya persoalan administrasi, aktivitas operasional gedung juga dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah warga menyebutkan bahwa aliran listrik di pemukiman menjadi tidak stabil dan kerap terjadi konsleting. Hal itu diduga akibat gedung tersebut mengambil aliran listrik dari tiang listrik milik masyarakat.
Selain soal izin,disana juga tidak memenuhi standar keamanan.Dimana pengaturan keluar-masuk truk bertonase besar yang membawa material bangunan juga dinilai mengganggu akses jalan umum dan aktivitas warga.Bahkan hal ini juga dikeluhkan oleh warga sekitar.
Kondisi ini dilihat oleh PMP sebagai bentuk dari lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik suap-menyuap yang melibatkan oknum pejabat perizinan.Bahkan pembiaran yang terjadi seperti terstruktur.Dimana Satpol PP selaku penegak Perda juga turut abai atas persoalan ini.Jika tidak mau dikatakan abai maka pasti sudah ada langkah nyata menindak UNPRI.
Namun hal ini dibantah oleh Satpol PP.Menurut mereka tak pernah melakukan pembiaran.
“Satpol PP sudah memanggil pihak UNPRI dua kali. Pemanggilan pertama mereka datang, tapi tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen izin. Pemanggilan kedua, mereka tidak hadir. Sekarang sedang proses pemanggilan ketiga,” ujar seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru.
Keanehan juga muncul terkait informasi antarinstansi. Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru menyebut bahwa pihak owner telah mengajukan berkas perizinan, termasuk PKKPR, untuk pengurusan PBG melalui Dinas PUPR.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum pernah ada rapat PKKPR terkait pembangunan gedung tersebut.
“Informasi itu bukan dari kami, katanya dari BPN. Kami belum pernah menggelar rapat PKKPR karena mekanismenya harus melalui FPR. Suruh orang PTSP datang langsung ke kantor PUPR. Jangan benturkan kami yang jadi tameng mereka,” tegas Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
PMP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak Perda, demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kami melihat seperti ada permainan antara DMPTSP kota Pekanbaru dengan UNPRI.Jika tidak maka tidak akan terjadi pembiaran.Seharus aturan yang ada tidak boleh dilanggar dan dikangkangi.Semua izin itu adalah aturan baku yang mesti dipenuhi.Tapi karena ada permainan maka UNPRI bisa sesuka hati menabrak aturan yang ada.Mereka tidak peduli atas kesalahannya yang telah diperbuat."lanjut Teva Iris
"Kami berharap Pemko Pekanbaru bisa memperbaiki kesalahan yang ada.Jangan sampai hal ini memberi preseden buruk dimasyarakat bahwa aturan yang ad bisa dilanggar asal punya duit dan kekuasaan.Sedang masyarakat kecil jika melanggar akan ditindak tegas.Kami menduga bahwa hal ini terjadi karena ada oknum oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi sehingga mencoba mempermainkan aturan,"urai Teva Iris
"Kami berharap apa yang jadi permintaan dari berbagai elemen masyarakat ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru.Jangan lagi ditunda dan dibiarkan.Jika hal ini tidak direspon maka kami akan melaksanakan unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan.Kami tidak akan segan untuk mencari keadilan melalui pengadilan jalanan.Kami siap turun seluruh anggota PMP agar aturan yang ada di Kota Pekanbaru bisa ditegakan,"pungkas Teva Iris
Amrizal




