Kritik Bermotif Ganda Tak Layak Didukung: Pemerintah Butuh Solusi Nyata, Bukan Drama Publik

Kritik Bermotif Ganda Tak Layak Didukung: Pemerintah Butuh Solusi Nyata, Bukan Drama Publik

Teluk Kuantan(tindaktegas.com) Senin 21 April 2025 Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Kuantan Singingi, Wirman Patopang, menanggapi pernyataan Desi Guswita, anggota DPRD Kuansing, yang mengkritisi pembentukan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru serta pengadaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Daerah. Menurut Wirman, kritik tersebut tampak lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas.

“Kalau kritik itu benar-benar tulus, mestinya disampaikan melalui mekanisme resmi DPRD, bukan dipublikasikan di media seperti ingin menjadi pahlawan rakyat. Masyarakat sekarang sudah cerdas, mereka bisa membedakan mana kritik murni dan mana yang sekadar mencari panggung,” ujar Wirman.

Ia menjelaskan bahwa penambahan OPD merupakan langkah yang dirancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bukan tindakan semena-mena. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi kerja pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik. Bahkan kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendorong sistem pemerintahan yang adaptif dan melayani.

"Jangan sampai anggota dewan yang seharusnya mendukung sistem kelembagaan justru membelokkan isu demi kepentingan tersembunyi. Ini soal kerja pemerintahan, bukan ajang pencitraan pribadi," tegasnya.

Wirman juga menyoroti peran Jon Hendri, yang dikenal sebagai jurnalis, namun turut aktif menjadi narasumber dalam pemberitaan yang dinilai sarat opini. "Seorang jurnalis seharusnya menjalankan fungsi jurnalistik, bukan malah membentuk opini lewat keterlibatan langsung dalam narasi. Jika benar ia bagian dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), maka PWI perlu mengevaluasi ulang komitmennya terhadap prinsip netralitas," jelasnya.

Ia menekankan bahwa media harus tetap menjadi ruang netral. Ketika jurnalis mulai memainkan dua peran sekaligus—meliput sekaligus mengarahkan opini—maka kepercayaan publik terhadap media bisa tergerus. “Jurnalis itu seharusnya menjadi penjaga informasi objektif, bukan aktor politik terselubung,” tambah Wirman.

Dari sisi hukum, Wirman mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang memberikan hak kepada daerah untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam membentuk OPD baru. Keputusan tersebut juga dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan seluruh anggota DPRD, bukan hanya segelintir pihak.

“Alih-alih memperkuat fungsi lembaga legislatif, yang terjadi justru pencatutan nama institusi demi ambisi pribadi. Menjelang tahun politik, ruang publik jangan dijadikan panggung pencitraan dengan dalih efisiensi,” sindirnya.

Ia pun menyerukan kepada masyarakat untuk tetap mendukung kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Yang kita butuhkan sekarang adalah kerja nyata, bukan polemik. Pemerintah butuh support agar pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan.”

Wirman juga mengingatkan bahwa partai-partai pengusung pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga arah kebijakan pembangunan, dan loyalitas kader terhadap partai bukanlah bentuk pembungkaman, melainkan bagian dari kedisiplinan politik dalam sistem demokrasi.

“Masyarakat harus semakin cermat menilai. Kalau ada yang lebih senang menebar opini daripada memberikan solusi, maka patut dipertanyakan motif di balik manuvernya,” tutup Wirman.