Pengelola Tropikana Waterpark Panam Pekanbaru Terkesan “Serampangan” Terkait AMDAL dan Pengelolaan Parkir
“Bisnis yang hanya memikirkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat sekitar serta lingkungan sama dengan Pelanggaran Etika Bisnis dan jika memang mereka melanggar aturan segera di Tutup atau Masyarakat yang menutup”

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU – Menjadi salah satu pusat kota yang di kunjungi oleh wisata lokal maupun luar daerah, tentunya menjadi suatu angin segar bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru. Disaat bersamaan tentunya bagi para pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang di keluarkan oleh Perda terkait izin usaha yang dimana semua mencakup dari segala aspek yang di rangkum dalam suatu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
Salah satunya Tropikana WaterPark Panam, yang baru berdiri belum genap satu tahun di Kota Pekanbaru langsung mendapatkan perhatian oleh masyarakat kota pekanbaru maupun masyarakat yang berada diluar daerah, selain promosi yang bagus juga keberadaan terkesan mendadak, lokasi nya juga berada di salah satu pusat perbelanjaan Ramayana Panam.
Namun sangat di sayangkan sepertinya pihak pengelola kurang cermat dalam beberapa aspek yang seharusnya mereka melakukan Studi Kelayakan sebelum mereka membuka tempat usaha sekelas Waterpark / waterboom dan berlokasi di tempat atau jalur lintas utama seperti aspek teknis/operasional maupun aspek dampak lingkungan yang dimana seharusnya pihak Pengelola sudah paham.
“Tropikana Waterpark sebetulnya bukan usaha yang kecil, mereka satu grup dengan Ramayana dan seharusnya mereka pihak pengelola Tropikana Waterpark sudah paham dengan Regulasi termasuk Amdal yang yang bersifat global dan berdasarkan hal ini saya menyampaikan sepertinya pihak pengelola terkesan “Serampangan” terhadap Perwako dan saya atas nama Masyarakat dan Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau meminta mereka diberi Sanksi karena telah mengabaikan hak masyarakat pengguna jalan” ujar bang bob kepada wartawan di kantor Dishub Kota Pekanbaru.
Memang selama masa libur Natal dan Tahun Baru Objek Wisata Tropikana Waterpark Panam Pekanbaru sangat ramai pengunjung baik itu pengunjung lokal maupun dari luar kota Pekanbaru, dampaknya memang dikarenakan lokasi Waterpark berada di halaman belakang parkir Ramayana, sehingga tempat parkir kendaraan tidak optimal ditambah di sisi depan berjejernya lapak UMKM yang seharusnya itu menjadi lahan parkir.
“Bisnis yang hanya memikirkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat sekitar serta lingkungan sama dengan Pelanggaran Etika Bisnis,kami sebagai masyarakat dan putra daerah tidak pernah melarang pelaku bisnis dalam berinvestasi di kota pekanbaru, namun jangan jadikan kota pekanbaru sebagai barometer terhadap pelaku usaha lain untuk melanggar aturan dan apalagi menggangu kenyamanan Masyarakat maupun Lingkungan terkait seperti apa pengelolaan limbah mereka terapkan” kembali bang bob sampaikan kepada kawan wartawan.
Menjadi pelajaran penting untuk pihak pemerintah terutama Dishub untuk melakukan penegasan terhadap pelaku usaha yang bisa berdampak merugikan masyarakat tempatan maupun lingkungan dan pihak DLHK seharusnya terkait izin Amdal Usaha seharusnya terus memantau serta melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Usaha yang limbahnya dapat membahayakan Lingkungan dan Masyarakat sekitar.(*)
Rilis: adm
Editor: edr




