Menggiurkan! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota, Bisa Tembus Rp42 Juta per Bulan

Menggiurkan! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota, Bisa Tembus Rp42 Juta per Bulan

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota bukan sekadar posisi strategis dalam pemerintahan, tetapi juga menjanjikan pendapatan yang menggiurkan. Meskipun tidak sebesar DPR RI, penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota tetap terbilang besar, bahkan mencapai Rp42 juta per bulan!

Dasar Hukum Gaji DPRD Kabupaten/Kota

Penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada regulasi berikut:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah dan Dana Operasional.

Komponen Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Berbeda dengan DPR RI yang memiliki gaji pokok, DPRD Kabupaten/Kota menggunakan istilah uang representasi, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

- Ketua DPRD Kabupaten/Kota: Setara gaji pokok bupati/walikota.

- Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota: 80% dari uang representasi ketua.

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota: 75% dari uang representasi ketua.

Selain itu, anggota DPRD juga menikmati berbagai tunjangan, yang pajaknya sebagian besar ditanggung oleh APBD, kecuali tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang dibebankan kepada anggota DPRD itu sendiri.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian penghasilan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota:

1. Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), Rp1.575.000 (anggota).

2. Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.

3. Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.

4. Uang paket: Rp157.000 per bulan.

5. Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

6. Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.

7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.

8. Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.

9. Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

10. Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Total Penghasilan: Puluhan Juta per Bulan!

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa mencapai Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Namun, besaran ini bisa berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD.

Dengan angka sebesar ini, tidak heran jika kursi DPRD Kabupaten/Kota menjadi incaran banyak pihak. Namun, di balik penghasilan besar ini, tugas dan tanggung jawab mereka juga tidak ringan, mulai dari membuat peraturan daerah (Perda), mengawasi kebijakan eksekutif, hingga memperjuangkan aspirasi masyarakat.(*)

Bagaimana menurut Anda? Apakah gaji ini sepadan dengan tugas mereka?

Sumber: int

Editor: bob_riau