Hukum Jangan Tumpul! Kapolda Riau Harus Tindak Gudang Solar Diduga Ilegal di Naga Sakti
TINDAKTEGAS|PEKANBARU,(12/2/26) – Polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak jenis solar di sejumlah SPBU di Pekanbaru kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah antrean panjang kendaraan dan keluhan sopir angkutan, muncul sorotan terhadap sebuah gudang di kawasan Jalan Naga Sakti, tepatnya di depan Stadion Utama Riau, yang diduga menjadi lokasi penampungan solar ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas keluar masuk kendaraan tangki dan mobil pengangkut BBM kerap terjadi pada jam tertentu. Warga menduga gudang tersebut difungsikan sebagai tempat pendampingan atau penimbunan solar, termasuk yang disinyalir bersubsidi.
Nama Frans Gultom disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan atau pengelolaan gudang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai legalitas operasional gudang dimaksud.
Dugaan Pengawalan dan Desakan Publik
Selain dugaan aktivitas ilegal, berkembang pula informasi di tengah masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat sebagai bentuk pengamanan. Informasi ini masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara resmi.
Situasi ini memicu keresahan publik. Di satu sisi, masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan solar, terutama sopir truk, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Di sisi lain, muncul dugaan adanya aktivitas penimbunan dalam skala besar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak perhatian langsung dari Kapolda Riau untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan, apabila terbukti melanggar hukum, menutup aktivitas pergudangan tersebut secara tegas.

Dampak terhadap Kelangkaan Solar
Kelangkaan solar bukan sekadar isu distribusi. Ia berdampak langsung pada rantai ekonomi, mulai dari sektor transportasi, logistik, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi gambaran nyata tekanan di lapangan.
Jika benar terjadi praktik penimbunan atau distribusi ilegal, hal tersebut berpotensi memperparah kelangkaan serta merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi dari negara.
Menunggu Langkah Tegas Aparat
Sebagai bentuk keberimbangan, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Namun, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan guna menjawab keresahan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Riau, untuk memastikan apakah aktivitas di Jalan Naga Sakti tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
Di tengah sulitnya solar didapat, publik berharap hukum tidak ikut langka.(*)
Sumber: bob
Editor: Redaksi




