Diduga Banyak Pungli dilakukan Aparat Desa Kualu,Sumbangan Serahkan Pada Kesempakatan Warga

Diduga Banyak Pungli dilakukan Aparat Desa Kualu,Sumbangan Serahkan Pada Kesempakatan Warga

--- Dugaan pungli di desa Kualu makin bebas berjalan seakan akan kebal hukum,dari oknum perumahan sampai oknum RT dan RW masih terus beraktifitas pada sabtu 23/08/2025.

Dugaan pungli ini telah berlangsung selama setahun lebih namun tidak ada tindakan yang tegas dari pihak desa Kualu ataupun dari aparat penegak hukum kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dari pantauan awak media di lapangan Oknum RT 01 dan RW 02 Dusun durian tandang makan menjadi jadi,Apakah hukum atau masyarakat tidak bisa mendapatkan ketenangan dengan tidak adanya pungutan.

Dugaan Oknum RT 01 berinisial M bersama oknum RW 02 dusun durian tandang bermula dari pengakuan masyarakat di salah satu perumahan berinisial T di jalan rusa dusun durian tandang desa Kualu kecamatan tambang Kampar.

Masyarakat berinisial T kepada awak media di sela sela minum kopi di sebuah warung yang ada di jalan rusa menyampaikan bahwa oknum RT 01 Berinisial M meminta setoran pemungutan sampah setiap rumah seribu rupiah untuk jatahnya." T juga heran kenapa ada jatah buat oknum RT 01 apakah ini tidak di luar jalur jabatanya.

Lebih lanjut T juga menegaskan kalau lah memang begitu kami kan harus tau juga dasar dari jatah tersebut,apakah sudah aturan didesa Kualu ada jatah RT untuk pengakuan jatah 1/seribu setiap rumah ? Apakah memang desa udah mengeluarkan perdes terkait hal tersebut, Ya kami akan tunduk tapi sampai saat ini belum ada kami mengetahui perdes tersebut.kalau ini tidak ada berarti Oknum RT 01 telah diduga melakukan pungli di perumahan kami.

Selanjutnya T berharap kepala desa Kualu yang di pimpin oleh Darmawan dapat bertindak tegas kepada oknum RT 01 dan RW 02,Bila perlu oknum oknum tersebut di pecat dari jabatannya sebagai RT di wilayah dusun durian tandang.

Dengan tegas kami masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak dan memeriksa kedua oknum Tersebut jika terbukti oknum tersebut di hukum sesuai UU negara Republik Indonesia,Jangan aparat penegak hukum khususnya nya kapolres kampar melqlui Polsek tambang hanya diam dan menonton saja akan prilaku oknum oknum yang meresahkan masyarakat tersebut.

Untuk memperoleh informasi lebih,awak media coba mengkonfirmasi persoalan ini pada Kepala Dusun III Heri Purwanto.Menurutnya Heri setiap sumbangan yang diminta pada warga harus melalui musyawarah dan persetujuan warga.Selain itu sumbangan yang akan diminta juga mesti mendapat persetujuan dari perangkat desa baik RT,RW dan lainnya.

"Setahu kami, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan warga memberikan jatah atau pungutan kepada RT. Semua pungutan yang sifatnya tidak berdasarkan musyawarah warga dan tidak ada dasar hukumnya bisa dikategorikan tidak sesuai aturan. Kalau memang ada iuran, sebaiknya dibicarakan secara terbuka dalam rapat warga supaya jelas tujuannya, jumlahnya, dan disepakati bersama.”ujar Heri.

Jadi ntinya, Kalau ada permintaan iuran, sebaiknya dibicarakan dulu bersama warga secara musyawarah. Karena pada prinsipnya, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan pungutan tanpa dasar hukum. Semua iuran seharusnya transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.”tutupnya