Kasus Penyerobotan Tanah: Asri Auzar Mangkir dari Panggilan, Polisi Siap Jemput Paksa

"Saat ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya."

Kasus Penyerobotan Tanah: Asri Auzar Mangkir dari Panggilan, Polisi Siap Jemput Paksa
Apakah Polresta Pekanbaru benar-benar berani menjemput paksa seorang tersangka yang memiliki latar belakang politik kuat? Ataukah ada tekanan dari pihak tertentu yang membuat proses hukum ini berjalan lambat?

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan mantan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, semakin memanas. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari saksi-saksi serta dokumen pendukung dalam gelar perkara pada Januari 2025.

Janji Jemput Paksa, Polisi Bungkam?

Menurut informasi dari pelapor, Vincent Limvinci, pihak penyidik menyatakan akan menjemput paksa Asri Auzar pada Senin, 3 Maret 2025, setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan. Bahkan, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, dikabarkan telah mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran tindakan hukum ini, pihak kepolisian justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Ketidakjelasan sikap kepolisian ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Polresta Pekanbaru benar-benar berani menjemput paksa seorang tersangka yang memiliki latar belakang politik kuat? Ataukah ada tekanan dari pihak tertentu yang membuat proses hukum ini berjalan lambat?

Dalam penyelidikan, penyidik juga memanggil beberapa saksi, termasuk Zaipuddin Auzar dan istrinya, Pajardah, yang sebelumnya memiliki tanah tersebut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan proses jual beli yang menjadi inti permasalahan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Preseden Buruk dalam Penegakan Hukum

Jika benar polisi akhirnya gagal menjemput paksa Asri Auzar setelah janji yang dibuat, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terlebih lagi, kasus ini telah bergulir sejak laporan pertama masuk pada 6 September 2023, tetapi baru pada Januari 2025 status tersangka ditetapkan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Kini semua mata tertuju pada Polresta Pekanbaru. Jika benar penjemputan paksa batal, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa semakin terkikis. Apakah Asri Auzar akan benar-benar diproses secara hukum tanpa tebang pilih? Ataukah ini hanya sekadar gertakan tanpa tindakan nyata?

Jawaban atas pertanyaan ini akan segera terungkap dalam waktu dekat. Publik menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah hukum di negeri ini benar-benar bisa ditegakkan dengan adil.(*)

Catatan : Berita ini berdasarkan keterangan pelapor dan hasil investigasi jurnalis selama proses berjalan dan akan berubah sesuai dengan perkembangan kasus... 

Rilis: bro_news

Editor: Red